Pasal 425
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi dan rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan; d. pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan; e. pelaksanaan fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan perdesaan; f. pelaksanaan koordinasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang perumahan perdesaan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan; h. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan; dan i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan.
- Ketentuan Pasal 427 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
