PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 61
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Menteri, wakil menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus; b. penyiapan dan pelaksanaan keprotokolan pimpinan; c. penyiapan pembinaan dan pengelolaan tata naskah dinas dan tata persuratan Kementerian; d. penyiapan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian;
e. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara Biro Umum dan Sekretariat Jenderal; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
