PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli; c. Subbagian Protokol; dan d. Subbagian Tata Persuratan.
