PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 60
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Menteri, wakil menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus, dan penyiapan pembinaan, pengelolaan tata naskah dinas, tata persuratan, kearsipan Kementerian, dan penatausahaan barang milik negara Biro Umum serta fasilitasi pembinaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro serta protokoler Kementerian.
