PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 52
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Rumah Tangga, Keamanan, dan Prasarana Fisik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan kesehatan sumber daya manusia; b. pelaksanan urusan dalam dan angkutan sumber daya manusia; c. pelaksanaan fasilitasi kegiatan non kedinasan; d. pelaksanaan urusan pemeliharaan dan pengelolaan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan serta sarana dan prasarana lingkungan; e. penyiapan pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan pengelolaan prasarana fisik; f. pelaksanaan ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor pusat dan rumah jabatan; dan g. pelaksanaan fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
