PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga, Keamanan, dan Prasarana Fisik mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan kesehatan, fasilitasi penyelenggaraan urusan perkantoran, angkutan sumber daya manusia, pemeliharaan dan pengelolaan utilitas, bangunan gedung, ruma h jabatan, dan sarana dan prasarana lingkungan serta urusan ketertiban dan keamanan lingkungan.
