PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 421
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kawasan Permukiman mempunyai tugas penyusunan program dan anggaran, penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan identifikasi dan seleksi program, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang kawasan permukiman.
