PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 420
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Direktorat Pengendalian Risiko Dan Pencegahan Korupsi terdiri atas: a. Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kawasan Permukiman; b. Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perdesaan; c. Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perkotaan; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
