Pasal 422
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran di bidang pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; c. penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; e. pelaksanaan koordinasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang kawasan permukiman; f. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; h. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; dan i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman.
