Pasal 393
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Direktorat Sistem Efisiensi dan Kemitraan Penyelenggaraan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan efisiensi dan kemitraan penyelenggaraan pembangunan; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis efisiensi dan kemitraan penyelenggaraan pembangunan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi efisiensi dan kemitraan penyelenggaraan pembangunan; d. koordinasi pelaksanaan identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dan badan usaha efisiensi dan kemitraan penyelenggaraan pembangunan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria efisiensi dan kemitraan penyelenggaraan pembangunan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi efisiensi dan kemitraan penyelenggaraan pembangunan; g. pengelolaan data dan informasi efisiensi dan kemitraan penyelenggaraan pembangunan; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan efisiensi dan kemitraan penyelenggaraan pembangunan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
