Pasal 338
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program anggaran, penyusunan rencana teknis, penyusunan standar pedoman di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perkotaan; b. fasilitasi pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perkotaan; c. fasilitasi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi akses kemitraan, dan layanan jasa bidang di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perkotaan; d. penyiapan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perkotaan; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perkotaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
