PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 337
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program anggaran, penyusunan rencana teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi pendataan dan verifikasi, fasilitasi pemberdayaan dan kemitraan, pelaksanaan bantuan stimulan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perkotaan.
