PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 311
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Subdirektorat Perencanaan Pembiayaan Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi dan sinkronisasi, penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembiayaan perumahan perkotaan.
