Pasal 312
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Subdirektorat Perencanaan Pembiayaan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran di bidang pembiayaan perumahan perkotaan; b. koordinasi dan sinkronisasi program dan anggaran di bidang pembiayaan perumahan perkotaan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi di bidang pembiayaan perumahan perkotaan; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria di bidang perencanaan pembiayaan perumahan perkotaan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang perencanaan pembiayaan perumahan perkotaan; dan f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembiayaan perumahan perkotaan.
