Pasal 309
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Direktorat Pembiayaan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran di bidang pembiayaan perumahan perkotaan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan perkotaan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan perdesaan serta penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan perkotaan; d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan pembiayaan perumahan perkotaan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan perumahan perkotaan; f. penyiapan penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan perumahan perkotaan; g. pelaksanaan pelayanan publik di bidang pembiayaan perumahan perkotaan; h. pelaksanaan kemitraan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi dan pembiayaan kreatif di perkotaan; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan perumahan perkotaan; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan perumahan perkotaan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
