PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 308
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Direktorat Pembiayaan Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penyaluran kemudahan dan bantuan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan dan supervisi, pelaksanaan kemitraan dan pembiayaan kreatif serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan perumahan perkotaan.
