Pasal 296
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295, Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program, anggaran, dan rencana teknis koordinasi penyiapan lahan, perizinan, dan penghunian di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
b. pelaksanaan pembinaan dan penyusunan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria koordinasi penyiapan lahan, perizinan, dan penghunian di bidang pembangunan perumahan perkotaan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyiapan lahan di bidang pembangunan perumahan perkotaan; d. pelaksanaan koordinasi penyiapan lahan di bidang pembangunan perumahan perkotaan; e. pelaksanaan koordinasi penyiapan perizinan di bidang pembangunan perumahan perkotaan. f. pelaksanaan koordinasi, pendampingan dan validasi data penghunian di bidang pembangunan perumahan perkotaan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
