PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 295
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, penyusunan kebijakan, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan rencana penyiapan lahan, koordinasi perizinan, koordinasi pelaksanaan pemanfaatan dan penghunian di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
