PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 237
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Subdirektorat Perencanaan Teknis Pembangunan Perumahan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, penyusunan
program dan anggaran, rencana teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengelolaan data dan informasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan pembangunan rumah susun, rumah khusus dan prasarana, sarana, dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
