Pasal 238
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Perencanaan Teknis Pembangunan Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi di bidang pembangunan perumahan perdesaan; b. penyusunan rencana teknis di bidang pembangunan perumahan perdesaan; c. penyusunan program dan anggaran Direktorat; d. penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria di bidang pembangunan perumahan perdesaan; e. pengelolaan data dan informasi; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan pembangunan rumah susun, rumah khusus, dan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perdesaan. g. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
