Pasal 235
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Direktorat Pembangunan Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penyelenggaraan pembangunan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perdesaan; b. penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan pembangunan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perdesaan; c. penyusunan perencanaan teknis penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perdesaan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perdesaan; e. pelaksanaan kebijakan pembangunan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perdesaan; f. pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perdesaan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perdesaan; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perdesaan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
