PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 234
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Direktorat Pembangunan Perumahan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penyelenggaraan pembangunan, penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan
pembangunan, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
