PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 211
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, anggaran, rencana teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi penyiapan lahan, perizinan, dan penghunian di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
