PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 212
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penyusunan rencana teknis penyiapan lahan, perizinan dan penghunian perumahan perdesaan; b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Direktorat; c. penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria; d. pengelolaan data dan informasi; e. pelaksanaan bimbingan teknis penyiapan lahan, perizinan dan penghunian perumahan perdesaan; dan f. penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyiapan lahan, perizinan, dan penghunian di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
