PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 210
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perdesaan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perdesaan;
b. Subdirektorat Penyiapan Lahan dan Perizinan Perumahan Perdesaan; c. Subdirektorat Penghunian Perumahan Perdesaan; dan d. Subbagian Tata Usaha.
