Pasal 209
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program, anggaran, dan penyusunan rencana teknis penyiapan lahan, perizinan, dan penghunian di bidang pembangunan perumahan perdesaan; b. pelaksanaan pembinaan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyiapan lahan, perizinan, dan penghunian di bidang pembangunan perumahan perdesaan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyiapan lahan, perizinan, dan penghunian di bidang pembangunan perumahan perdesaan; d. pelaksanaan koordinasi penyiapan lahan di bidang pembangunan perumahan perdesaan; e. pelaksanaan koordinasi penyiapan perizinan di bidang pembangunan perumahan perdesaan; f. pelaksanaan koordinasi, pendampingan dan validasi data penghunian di bidang pembangunan perumahan perdesaan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
