PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 208
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, rencana teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana penyiapan lahan, koordinasi perizinan, dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan dan penghunian di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
