PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 140
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Subdirektorat Perencanaan Teknis Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan data dan informasi, dan serta penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan permukiman.
