PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 141
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman; b. penyusunan rencana teknis pengembangan kawasan permukiman; c. penyusunan program dan anggaran Direktorat; d. penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman; e. pengembangan sistem pemetaan kawasan permukiman; f. pengelolaan data dan informasi; g. pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan kawasan permukiman; dan h. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan permukiman.
