Pasal 138
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan bidang pengembangan kawasan permukiman; b. penyusunan program, anggaran, dan rencana teknis di bidang pengembangan kawasan permukiman; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman; e. koordinasi penyusunan rencana pengembangan kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun;
f. koordinasi penyusunan rencana penataan kawasan permukiman kumuh; g. pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan permukiman; h. penyusunan perencanaan kawasan permukiman permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial; i. penyusunan data dan informasi di bidang pengembangan kawasan permukiman; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
