PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 127
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Subdirektorat Perencanaan Teknis Penyiapan Lahan dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, rencana teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan lahan, perizinan, pembiayaan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman.
