PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 126
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Direktorat Penyiapan Lahan dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis Penyiapan Lahan dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman; b. Subdirektorat Penyiapan Lahan, Perizinan dan Pembiayaan Kawasan Permukiman; c. Subdirektorat Fasilitasi dan Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman; dan d. Subbagian Tata Usaha.
