Pasal 125
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Direktorat Penyiapan Lahan dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program, anggaran, dan penyusunan rencana teknis penyiapan lahan, perizinan, pembiayaan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman; b. pelaksanaan pembinaan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyiapan lahan, perizinan, pembiayaan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyiapan lahan, perizinan, pembiayaan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman; d. koordinasi pendataan dan verifikasi penyiapan lahan kawasan permukiman; e. koordinasi pelaksanaan perizinan penyelenggaraan kawasan permukiman;
f. fasilitasi kerja sama dan kemitraan pembiayaan kawasan permukiman; g. koordinasi dan kerja sama penyiapan dan pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
