PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 124
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Direktorat Penyiapan Lahan dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, rencana teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, koordinasi penyiapan lahan, perizinan, pembiayaan, fasilitasi kerja sama, koordinasi dan pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
