Pasal 128
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Subdirektorat Perencanaan Teknis Penyiapan Lahan dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan penyusunan rencana teknis penyelenggaraan penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Direktorat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria; d. penyiapan pengelolaan data dan informasi; e. pemberian bimbingan teknis penyiapan lahan dan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan permukiman; f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan lahan dan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan permukiman.
