Pasal 19
(1) Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a angka 1 menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksanakan tugas standardisasi. (2) Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a angka 2 menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Gubernur DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksaakan tugas standardisasi. (3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksaakan tugas standardisasi.
