PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR...
Pasal 18
Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP) menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksanakan tugas standardisasi industri.
