PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR...
Pasal 20
(1) Perusahan Industri AMDK yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Izin; atau c. pencabutan izin Usaha Industri.
(2) Perusahan Industri AMDK yang melakukan pelanggaran pidana terkait dengan kegiatan usahanya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
