PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 9A
(1) Perusahaan yang telah memperoleh SPPT-SNI wajib menyampaikan: a. laporan realisasi produksi secara tertulis setiap 6 (enam) bulan bagi produsen Biskuit dalam negeri; atau b. laporan realisasi impor secara tertulis setiap 6 (enam) bulan importir dari produsen Biskuit luar negeri, kepada Direktur Pembina Industri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal SPPT-SNI diterbitkan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. identitas produsen dan/atau importir; b. jenis Biskuit; c. jumlah Biskuit; d. negara asal impor, bagi importir; e. alamat gudang penyimpanan Biskuit, bagi importir; dan f. bukti kesesuaian penerapan SNI.
No.1750, 2015
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
