Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap: a. penerapan pemberlakuan SNI Biskuit secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3; dan b. pelaksanaan laporan kegiatan impor Biskuit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) dan laporan realisasi produksi dan impor Biskuit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. sosialisasi; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis. (3) Pengawasan terhadap: a. penerapan pemberlakuan SNI Biskuit secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- melalui uji petik di gudang importir dan terhadap Biskuit hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. b. pelaksanaan laporan kegiatan impor Biskuit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP atau surveyor
independen. (5) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (6) BPPI melakukan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI Biskuit secara wajib. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
