Pasal 11
(1) Produsen dan/atau importir Biskuit yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Biskuit yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI. (3) Produsen dan/atau importir Biskuit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4A, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 9A, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI. (4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7), Pasal 7, dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No.1750, 2015
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
