PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 13
Ketentuan pemberlakuan SNI Biskuit secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2015
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
