Pasal 6
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Biskuit mengajukan permohonan penerbitan SPPT- SNI Biskuit kepada LSPro yang telah diakreditasi KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 2973:2011 dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Penerbitan SPPT-SNI Biskuit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5, yaitu Pedoman Standardisasi Nasional, SNI ISO/IEC 17067:2013 Penilaian Kesesuaian Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk meliputi: a. pengujian kesesuaian mutu Biskuit sesuai dengan ketentuan SNI 2973:2011; dan b. audit penerapan SMM SNI ISO 9001-2008 atau
No.1750, 2015
sistem manajemen terkait pangan lainnya yang diakui. (3) Pengujian kesesuaian mutu Biskuit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 1 dilakukan oleh: a. Laboratorium Uji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 2973:2011 dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Uji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN dan negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri. (4) Audit penerapan SMM atau sistem manajemen terkait pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 2 dilakukan terhadap: a. sertifikat jaminan mutu yang dikeluarkan oleh LSSMM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN; atau b. surat pernyataan diri telah menerapkan SMM SNI ISO 9001-2008 atau sistem manajemen terkait pangan lainnya yang diakui. (5) Dihapus. (6) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 2973:2011 belum tersedia dan/atau jumlahnya belum memenuhi kebutuhan proses sertifikasi, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPPI.
(7) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 2973:2011 dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
- Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
