PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
(1) Pemberlakuan SNI Biskuit secara wajib dikecualikan bagi: a. Biskuit asal impor dengan jenis produk dan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. b. Biskuit asal impor yang memiliki nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang merupakan:
contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT- SNI Biskuit;
contoh uji untuk penelitian dan pengembangan;
barang pribadi dari penumpang; dan
barang hibah untuk bencana alam. (2) Dihapus. (3) Impor Biskuit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
