PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Pasal 33
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Penyampaian laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
