PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Pasal 32
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Restrukturisasi kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: a. penggunaan anggaran; dan b. pencapaian tujuan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
