Pasal 34
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Industri Kecil dan Industri Menengah yang menerima bantuan Restrukturisasi wajib menyampaikan laporan perkembangan industri kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas. (2) Penyampaian laporan perkembangan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Industri Kecil dan Industri Menengah menerima realisasi pencairan. (3) Penyampaian laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember. (4) Laporan perkembangan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
