Pasal 6
BAB 2 — PENERAPAN GHS
(1) Kewajiban pencantuman Penanda produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dikecualikan sepanjang untuk kepentingan perlindungan kerahasiaan informasi perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak melanggar aspek kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan; dan b. tidak membahayakan kelangsungan hidup perusahaan. (2) Pengecualian pencantuman penanda produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama bahan kimia; b. konsentrasi/kadar; dan c. informasi lain yang dianggap perlu. (3) Industri wajib membuka informasi rahasia perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak berwenang, atas permintaan Direktur Jenderal Pembina Industri dan atau dalam keadaan darurat, dengan menjamin perlindungan kerahasiaan informasi.
