PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL...
Pasal 5
BAB 2 — PENERAPAN GHS
(1) Bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) wajib diberi label. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Penanda Produk; b. Piktogram Bahaya; c. Kata Sinyal; d. Pernyataan Bahaya; dan e. Identifikasi Produsen. (3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditambahkan unsur lain berupa Pernyataan Kehati-hatian. (4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus:
a. mudah terbaca; b. jelas terlihat; c. tidak mudah rusak; d. tidak mudah lepas dari kemasannya; dan e. tidak mudah luntur karena pengaruh sinar, udara atau lainnya.
