PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi...
Pasal 9
pasal.id
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi: a. nomor pos tarif/HS;
b. nama barang; c. spesifikasi barang; d. jumlah untuk masing-masing nomor pos tarif/HS; e. negara asal dan pelabuhan muat; dan/atau f. pelabuhan tujuan Impor. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah jumlah alokasi Impor yang telah disetujui. (3) Perubahan Pertimbangan Teknis yang diterbitkan akibat perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis sebelumnya.
